Korupsi Bantuan Sampan di Pelalawan, Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Bantuan Sampan di Pelalawan, Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun Penjara

Riaumandiri.co - Dua orang terdakwa dugaan korupsi bantuan sampan /  perahu kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan dijatuhi vonis masing-masing 5 tahun penjara. Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua terdakwa itu adalah T Alfenfairi, mantan Kabid Tangkap Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Kabupaten Pelalawan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Andi Nurisman, Direktur Utama (Dirut) CV Optimus Marketindo selaku kontraktor. Keduanya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin (23/12).

"Benar. Perkara itu sudah putus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Azrijal saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Robby Prasetya TP, Senin malam.


Menurut Robby, putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Jhonson Prancis. Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kedua terdakwa divonis masing-masing 5 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata mantan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hulu (Rohul) itu.

Atas vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan JPU. "Kita (JPU,red) juga pikir-pikir," tegas Robby.

Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU menginginkan terdakwa T Alfenfairi dihukum selama 6,5 tahun penjara dan Denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Andi Nurisman dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp584.950.000 subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU dinyatakan kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sampan/ perahu kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan. Yakni, Tahun Anggaran (TA) 2019, Diskanlut Pelalawan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 40 unit perahu dengan anggaran Rp800 juta, dan APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp200 juta.

Berdasarkan kontrak pekerjaan perahu fiber <3 GT beserta mesin dengan harga pemenang kontrak CV Optimus Marketindo Rp885.500.000 untuk 50 unit perahu, yang terdiri dari Rp708.400.000 bersumber dari DAK sebanyak 40 unit sampan dan Rp177.100.000 bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.

Dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu / sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mesti.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp792.925.000. Hal itu diketahui hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau.