Pj Wako Roni Ingatkan ASN tak Menambah Libur: Akan Ada Sanksi

Pj Wako Roni Ingatkan ASN tak Menambah Libur: Akan Ada Sanksi

Riaumandiri.co - Pj Wako Roni Ramhat mengingatkan para ASN untuk tidak menambah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. ASN hanya libur saat tanggal merah dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah saja.

Dalam hal ini, Pemko Pekanbaru akan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang bolos kerja dengan pemberian sanksi yang diberikan kepada ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kalau waktu nya masuk ya masuk. Tapi kalau gak masuk kantor, ya siap-siap disanksi," kata Roni Rakhmat, Selasa (24/12).


Menurutnya, masuk kantor saat hari kerja merupakan kewajiban ASN sebagai pelayanan masyarakat. Mereka wajib masuk kantor ketika tidak ada halangan atau kepentingan lain yang mendesak.

Roni menyebut, seluruh ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru sudah mengetahui kewajiban mereka masing-masing. Mereka harus bertanggung jawab dengan pekerjaan masing-masing.

"Jadi gak perlu diimbau, itu memang kewajiban ASN untuk masuk kantor," jelasnya.

Seperti diketahui, pada 25 Desember tanggal merah karena perayaan Natal. Pemerintah juga menetapkan tanggal 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama. Kemudian tanggal 1 Januari 2025 juga tanggal merah.