Mulai Hari Ini, Operasional Truk Tonase Dibatasi di Pekanbaru
Riaumandiri.co - Selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru), operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru dibatasi. Pengaturan lalulintas itu dilakukan dalam rangka peningkatan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalulintas selama libur Nataru.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas, mengatakan, pihaknya bersama Dishub Riau dan BPTD Kelas II Riau membatasi operasional kendaraan truk bertonase besar.
"Perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas, salah satunya pembatasan operasional angkutan barang bertonase besar demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama," katanya, Senin (23/12).
Pembatasan kendaraan angkutan barang meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Untuk pengaturan pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai 24 Desember pukul 06.00 WIB sampai dengan Jumat (27/12) Pukul 23.59 WIB.
Kemudian, dilanjutkan pada Selasa (31/12) Pukul 06.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 nanti. Mereka tidak diizinkan beroperasi pada waktu yang telah ditentukan tersebut.
"Pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, pupuk, susu murni dan barang antaran pos," jelasnya.
Dia berharap agar pemilik angkutan barang dan para supir bisa mengikuti aturan tersebut. Supaya tidak terjadi penumpukan kendaraan atau kemacetan saat momen Nataru tersebut.