Beras Shirataki Kena Pajak 12 Persen

Beras Shirataki Kena Pajak 12 Persen

Riaumandiri.co - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan beras khusus akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025.

Beberapa contoh beras khusus di antaranya shirataki hingga beras yang biasa digunakan untuk membuat sushi.

"Nah yang kena (PPN 12 persen) itu yang suka makan Jepang. Ada enggak sih beras apa itu namanya, shirataki. Kalau seperti itu iya," ujar Zulhas, Senin (23/12).


Sementara itu, beras medium dan premium yang biasa dikonsumsi masyarakat tetap bebas PPN. Pada beras premium, kadar butir patah maksimalnya ditetapkan sebesar 15 persen, sedangkan pada beras medium angkanya mencapai 25 persen.

"Beras premium, medium tidak kena (PPN). Pendek kata pangan enggak ada (yang terkena PPN 12 persen). Yang (produksi) dalam negeri itu tidak ada yang kena (PPN 12 persen)," kata Zulhas.

Senada dengan pernyataan Zulhas, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebelumnya juga menyampaikan beras premium maupun medium tidak termasuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN.

"Saya terima paparan ada beras premium (kena PPN 12 persen). Mungkin definisinya bukan beras premium tapi beras khusus," kata Arief dalam acara CNN Indonesia Business Summit, Jumat (20/12) lalu.

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan berlaku untuk seluruh barang dan jasa kecuali yang dikecualikan.