Dewan Minta Pendapatan Pajak Perlu Inovasi
PEKANBARU (HR)-Hearing Komisi II DPRD Kota Pekanbaru dengan Dispenda Kota Pekanbaru, membahas optimalisasi pendapatan pajak dengan program penarikan pajak yang perlu inovasi.
Ketua Komisi II DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi, kepada wartawan, mengatakan, dalam rapat dengar pendapat bersama Dispenda, Dewan menyikapi persoalan rasionalisasi anggaran yang terjadi pada SKPD.
Rasionalisasi itu perlu disikapi dengan mengoptimalisasi dengan cara bagaimana mengoptimalkan sumber pendapatan dari pajak dan juga retribusi.
Sesuai penyampaian Dispenda, dalam hering yang dilakukan, Rabu (27/5), kata T Azwendi,Kamis (28/5), Dispenda diketahui masih memiliki pola yang lama dalam penarikan pajak. Sehingga target yang dicapai dalam pendapatan pajak, masih mengalami persoalan.
"Kita cermati sesuai dengan zaman dan kebutuhan yang makin tinggi, maka kita sarankan pada Dispenda, mengubah sistem, atau mengarah ke sistim pelayanan elektronik atau disebut dengan pajak online. Sehingga kita tawarkan opini seperti membuat program jitu, agar ke depannya dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah di sektor pajak dapat meningkat," kata T Azwendi.
Menurut Azwendi, dalam program yang ditawarkan itu, salah satunya disarankan agar Dispenda perlu memiliki armada untuk melakukan penarikan pajak, dengan waktu yang ditentukan. Namun tentunya tanpa menggangu hari kerja, seperti Sabtu dan Minggu.
"Sistem ini tentu dengan cara membuat mobil pajak keliling. Sehingga terjadwal untuk daerah pinggiran, yang selama ini sulit terjangkau," kata Azwendi.
Lebih lanjut dikatakan Azwendi, dalam memaksimalkan pajak, satker ini juga perlu membuat program dengan malakukan kajian dari sumber-sumber pajak yang ada. Seperti kajian analisis terhadap pajak dengan membuat aturan hukum, seperti perwako, agar peraturan ini memiliki badan hukum, yang nantinya dengan penyelidikan terhadap wajib pajak yang ada.
"Misalnya wajib pajak yag tertunggak. Sehingga pajak yang diterima, sesui dengan rill dan dengan ketentuan yang diatur tersebut, maka tungakan pajak dapat ditagih."kata Azwendi.
Selain itu, antisipasi kebocoran pajak yang terus terjadi saat ini kata Azwendi, perlu langkah-langkah yang jitu dari instansi ini. Seperti membuat program yang tentunya dianggarkan sesuai kebutuhan.
"Jelas dibantu dengan anggaran, jika program ini berjalan. Ketika dianggarkan tentu ada aturan, seperti diberikan target, agar optimalisasi, sejauhmana target sesui anggara yang ada.(ben)
Ketua Komisi II DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi, kepada wartawan, mengatakan, dalam rapat dengar pendapat bersama Dispenda, Dewan menyikapi persoalan rasionalisasi anggaran yang terjadi pada SKPD.
Rasionalisasi itu perlu disikapi dengan mengoptimalisasi dengan cara bagaimana mengoptimalkan sumber pendapatan dari pajak dan juga retribusi.
Sesuai penyampaian Dispenda, dalam hering yang dilakukan, Rabu (27/5), kata T Azwendi,Kamis (28/5), Dispenda diketahui masih memiliki pola yang lama dalam penarikan pajak. Sehingga target yang dicapai dalam pendapatan pajak, masih mengalami persoalan.
"Kita cermati sesuai dengan zaman dan kebutuhan yang makin tinggi, maka kita sarankan pada Dispenda, mengubah sistem, atau mengarah ke sistim pelayanan elektronik atau disebut dengan pajak online. Sehingga kita tawarkan opini seperti membuat program jitu, agar ke depannya dalam mengoptimalisasi pendapatan daerah di sektor pajak dapat meningkat," kata T Azwendi.
Menurut Azwendi, dalam program yang ditawarkan itu, salah satunya disarankan agar Dispenda perlu memiliki armada untuk melakukan penarikan pajak, dengan waktu yang ditentukan. Namun tentunya tanpa menggangu hari kerja, seperti Sabtu dan Minggu.
"Sistem ini tentu dengan cara membuat mobil pajak keliling. Sehingga terjadwal untuk daerah pinggiran, yang selama ini sulit terjangkau," kata Azwendi.
Lebih lanjut dikatakan Azwendi, dalam memaksimalkan pajak, satker ini juga perlu membuat program dengan malakukan kajian dari sumber-sumber pajak yang ada. Seperti kajian analisis terhadap pajak dengan membuat aturan hukum, seperti perwako, agar peraturan ini memiliki badan hukum, yang nantinya dengan penyelidikan terhadap wajib pajak yang ada.
"Misalnya wajib pajak yag tertunggak. Sehingga pajak yang diterima, sesui dengan rill dan dengan ketentuan yang diatur tersebut, maka tungakan pajak dapat ditagih."kata Azwendi.
Selain itu, antisipasi kebocoran pajak yang terus terjadi saat ini kata Azwendi, perlu langkah-langkah yang jitu dari instansi ini. Seperti membuat program yang tentunya dianggarkan sesuai kebutuhan.
"Jelas dibantu dengan anggaran, jika program ini berjalan. Ketika dianggarkan tentu ada aturan, seperti diberikan target, agar optimalisasi, sejauhmana target sesui anggara yang ada.(ben)