5 Pelaku dan 1 Ekskavator Diamankan, Polisi Ungkap Aktivitas PETI di Kawasan Hutan Kuansing

5 Pelaku dan 1 Ekskavator Diamankan, Polisi Ungkap Aktivitas PETI di Kawasan Hutan Kuansing

Riaumandiri.co - Operasi penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas ilegal kembali dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pada Kamis (19/12), tim berhasil mengamankan lima pelaku yang tengah melakukan penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan tersebut. Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan sejak Rabu (18/12) sore.

"Pada Kamis pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, tim kami bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pemantauan, pukul 15.00 WIB, kami menemukan aktivitas penambangan emas menggunakan alat berat ekskavator di dalam kawasan hutan," ujar Kombes Pol Nasriadi, Minggu (22/12).


Saat itu, lima pelaku yang terdiri dari empat pekerja box dan seorang operator alat berat langsung diamankan tanpa perlawanan. Tim juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kelima pelaku yang diamankan adalah, RHY (anggota box), NS (anggota box), DP (anggota box) dan ZI (anggota box), serta Z (operator alat berat).

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator merk Sany model SY215C warna kuning, satu unit mesin dompeng warna biru, dua lembar karpet warna hijau, dan dua alat dulang emas.

Selanjutnya, kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam menekan aktivitas penambangan ilegal yang terus merusak lingkungan di Provinsi Riau.

"Para pelaku diduga melanggar Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tegas Kombes Nasriadi.