Kakek Cabul di Tualang Diringkus

Kakek Cabul di Tualang Diringkus

Riaumandiri.co - Seorang pria lanjut usia berinisial SS (70) ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial YA.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan warga Kecamatan Tualang dan menjadi pengingat pentingnya menjaga keselamatan anak di lingkungan sekitar.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, mengungkapkan bahwa SS ditangkap di rumahnya pada Rabu (18/12) tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.


"Kami mengamankan pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban. Pelaku telah melakukan tindakan cabul berulang kali di rumah korban. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar Iptu Alan, Minggu (21/12).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ketika ibu korban pergi berobat ke Palembang untuk melancarkan aksinya.

"Aksi tersebut dilakukan beberapa kali di rumah korban. Setelah ibu korban diberi tahu oleh saksi, beliau langsung mengonfirmasi kepada korban. Dari situlah terungkap bahwa pelaku melakukan pelecehan," lanjut Kompol Hendrix.

Ibu korban, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan rasa hancur dan tidak percaya bahwa tetangga yang dipercayai justru melakukan tindakan sekeji itu.

"Saya benar-benar hancur. Saya ingin keadilan untuk anak saya. Pelaku harus dihukum setimpal," ucapnya.

Trauma yang dialami korban menjadi perhatian utama. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Siak telah menawarkan pendampingan psikologis untuk membantu korban pulih dari pengalaman buruk tersebut.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan adil.