Kejari Segera Gelar Perkara Korupsi Dana Hibah Baznas Pelalawan
Riaumandiri.co - Setelah melalui tahapan penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir, dugaan korupsi dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pelalawan segera memasuki tahap kesimpulan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengungkap bahwa gelar perkara terkait kasus ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Azrijal melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Robby Prasetya TP menyampaikan perkembangan terbaru kepada media. "Penyelidikan sudah melewati tahapan penting, termasuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dalam waktu dekat, hasilnya akan disimpulkan dan segera dilakukan gelar perkara," ujar Robby, Kamis (19/12).
Dana hibah yang diterima Baznas Pelalawan berasal dari alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk tahun 2022 dan 2023. Pada tahun 2022, Baznas menerima sekitar Rp1 miliar yang digunakan untuk sewa kantor, gaji karyawan, alat tulis kantor (ATK), operasional, hingga pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa-desa.
Sementara itu, pada tahun 2023, Baznas menerima dana tambahan sebesar Rp1,5 miliar. Sebagian besar dana tersebut, sekitar Rp1,3 miliar dilaporkan digunakan untuk pembelian rumah yang dijadikan kantor Baznas. Namun, Kejari Pelalawan menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Selama penyelidikan, Jaksa telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi, termasuk para pengurus Baznas Kabupaten Pelalawan. "Kami telah meminta keterangan dari banyak pihak dan mengumpulkan data serta bukti yang mendukung. Semua informasi ini akan menjadi dasar dalam gelar perkara nanti," jelas Robby.
Hasil penyelidikan mencakup bahan keterangan dari saksi, data administrasi, hingga temuan dugaan pelanggaran. Kejari Pelalawan memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan untuk membongkar kasus ini hingga tuntas.
Kejari Pelalawan menegaskan pentingnya gelar perkara ini untuk memberikan kejelasan atas dugaan korupsi yang melibatkan dana publik. “Hasil penyelidikan ini akan menjadi acuan penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana hibah ini," tambah Robby menegaskan.