Notaris Asrul Aziz Mangkir dari Panggilan Polda Riau
PEKANBARU (HR)-Notaris/PPAT Asrul Aziz yang dilaporkan Tim Lima Anggota KUD Murah Rezeki Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan dalih melakukan pengurusan sertifikat lahan ratusan kelompok tani, mangkir dari panggilan Polda Riau.
Informasi mangkirnya oknum notaris tersebut diperoleh dari sumber Haluan Riau di Polda Riau, Kamis (28/5).
Penyidik telah menganggendakan meminta keterangan terhadap Azrul Aziz, namun yang bersangkutan memilih tidak hadir dengan alasan tengah berada di luar kota.
"Memang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan, Senin (25/5) kemarin, namun yang bersangkutan tidak datang. Untuk ke depannya, akan dijadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Azrul Aziz," ujar sumber di Reskrimum Polda Riau.
Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Riau AKBP Suratno yang menangani laporan tersebut saat dicoba untuk dikonfirmasi tidak memberikan keterangan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dikirim.
Terpisah, Kuasa Hukum pelapor Dr Wiranto mengatakan, kliennya telah melaporkan mantan Ketua KUD Murah Rezeki Desa Muara Jaya Muki Pudin yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan bersama. Selain itu, kliennya juga melaporkan oknum mantan Kades Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu yakni Jupri.
"Karena dua orang ini yakni mantan Ketua KUD Murah Rezeki dan mantan Kades Jupri dan dibantu oknum Notaris/PPAT di Rohul, yakni Asrul Aziz diduga telah melakukan penipuan dengan dalih pengurusan pemecahan sertifikat lahan secara bersama-sama terhadap anggota kelompok tani," papar Wiranto.(dod)
Informasi mangkirnya oknum notaris tersebut diperoleh dari sumber Haluan Riau di Polda Riau, Kamis (28/5).
Penyidik telah menganggendakan meminta keterangan terhadap Azrul Aziz, namun yang bersangkutan memilih tidak hadir dengan alasan tengah berada di luar kota.
"Memang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan, Senin (25/5) kemarin, namun yang bersangkutan tidak datang. Untuk ke depannya, akan dijadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Azrul Aziz," ujar sumber di Reskrimum Polda Riau.
Sementara itu, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Riau AKBP Suratno yang menangani laporan tersebut saat dicoba untuk dikonfirmasi tidak memberikan keterangan, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dikirim.
Terpisah, Kuasa Hukum pelapor Dr Wiranto mengatakan, kliennya telah melaporkan mantan Ketua KUD Murah Rezeki Desa Muara Jaya Muki Pudin yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan bersama. Selain itu, kliennya juga melaporkan oknum mantan Kades Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu yakni Jupri.
"Karena dua orang ini yakni mantan Ketua KUD Murah Rezeki dan mantan Kades Jupri dan dibantu oknum Notaris/PPAT di Rohul, yakni Asrul Aziz diduga telah melakukan penipuan dengan dalih pengurusan pemecahan sertifikat lahan secara bersama-sama terhadap anggota kelompok tani," papar Wiranto.(dod)