Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perhentian Raja
Riaumandiri.co - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial MA (23) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek, Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, pada Jumat (13/12).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengungkapkan bahwa penangkapan MA bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Opsnal yang bertindak cepat langsung melakukan penyergapan di rumah pelaku.
"Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket yang diduga sabu seberat bruto 2,16 gram. Barang haram tersebut dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, yang berada di kantong celana belakang sebelah kanan pelaku," ujar AKP Era Maifo, Rabu (18/11).
Saat diinterogasi, MA mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia juga mengungkapkan barang itu diperoleh dari seseorang berinisial GB, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). GB diketahui berdomisili di daerah Danau, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Seperti, satu unit handphone Oppo warna silver, satu kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam, dua ball plastik klip dan satu sendok sabu dari pipet warna hitam
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, kami masih terus memburu GB yang berperan sebagai pemasok barang ini," pungkas AKP Era Maifo.