Sita 69 Paket Siap Edar dari Dua Pelaku, Ada Paketan Rp80 Ribu

Sita 69 Paket Siap Edar dari Dua Pelaku, Ada Paketan Rp80 Ribu

Riaumandiri.co - Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (17/12) malam, aparat mengamankan 69 paket sabu seberat 171 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan melalui Kasat Narkoba Iptu Suryawan Fadli mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama sepekan. Dua pelaku berinisial RK (16) dan UDW (19), warga Selatpanjang, yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, berhasil diamankan.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah RK di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi. Setelah melakukan pengamatan selama beberapa hari, kami memastikan bahwa lokasi tersebut sering didatangi oleh orang-orang tak dikenal untuk transaksi narkoba,” jelas Inspektur Vijay, sapaan akrab Iptu Suryawan, Rabu (18/12).


Menurut Iptu Suryawan,bahwa pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Unit II Satres Narkoba bergerak menuju rumah RK. Dalam penggerebekan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan kedua pelaku di dalam rumah. Hasil penggeledahan mengungkap 69 paket sabu dalam plastik bening berbagai ukuran dan harga.   

Rincian barang bukti sabu tersebut meliputi, 7 paket seharga Rp 80.000, 22 paket seharga Rp 100.000, 11 paket seharga Rp 150.000, 4 paket seharga Rp 500.000, 18 paket seharga Rp 2.000.000, 7 paket seharga Rp 4.000.000   

Selain sabu, ditemukan juga 2 butir pil ekstasi berlogo mahkota kuning, 10 butir pil Happy Five, 3 unit ponsel, uang tunai Rp 84.000, satu sepeda motor Scoopy hijau, dan 4 bungkus plastik klip bening.   

Iptu Suryawan menyebutkan bahwa RK dan UDW berperan sebagai pengedar atau kurir narkoba. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:  

Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.  

Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama, terkait persekongkolan dalam tindak pidana narkotika.  

Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana untuk kepemilikan psikotropika tanpa izin.  

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur.  

“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran barang ini,” tegas Vijay.