Polisi Buru 2 Sopir dan Penadah
PEKANBARU (HR)-Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memburu tiga orang, yaitu dua sopir dan seorang penadah bahan bakar minyak jenis solar industri dan premium bersubsidi milik PT Pertamina yang diduga diselewengkan.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, Kamis (28/5).
Dikatakan Yohanes, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari sopir, kenek dan sejumlah warga yang diduga terlibat soalan ini.
"Ada 2 orang sopir dan satu penadah yang kabur dan masih diburu. Sebanyak 4 unit truk tanki beserta 64 ton BBM telah diamankan sebagai barang bukti," jelas Yohanes.
Keempat truk yang diamankan tersebut, yakni truk Nomor Polisi BM 8465 MU, BM 9629 RO, BM 8220 DU dan BM 9318 M. Selain itu diamankan 11 jerigen, masing-masing 35 liter dan selang.
Dijelaskan Yohanes lagi, ketiga pelaku kabur saat penangkapan yang dilakukan anggotanya di Jalan Lintas Timur Kulim, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Rabu (27/5) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, empat truk tangki PT Pertamina ukuran 16.000 liter dengan total 64 ton BBM, berhenti di salah satu kedai dan menurunkan sejumlah BBM yang mereka angkut.
Adapun modus yang digunakan pelaku untuk 'kencing' BBM Premium subsidi dan Solar Industri, sebut Yohanes, yaitu dengan cara minyak dalam tanki paling sedikit dikurangi 100 liter.
"Segel tetap utuh. Pelaku mencongkel dengan alat seperti jarum. Minyak dimasukkan ke dalam jerigen 35 liter," papar Yohanes Widodo.
Selanjutnya, BBM tersebut dibawa dengan sepeda motor, di mana setiap sepeda motor membawa empat jerigen dalam keranjang.
"Ada lima sepeda motor mengangkut BBM yang diturunkan secara bergantian," terangnya.
Guna mengelabui petugas dan pihak terkait, Yohanes menerangkan, pelaku bekerja sama dengan sopir PT Pertamina. Sopir pura-pura beristirahat, sementara minyak dari tanki dipindahkan ke ember dan selanjutnya dimasukkan dalam jerigen.
"Dapat di lihat ada sepeda motor lengkap dengan jerigen. Dituangkan di salah satu ember, baru dipindahkan ke jerigen," lanjut Yohanes.
Saat ini, untuk proses penyidikan dan pengembangan, para pelaku dan dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara, terhadap pelaku, dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
"Kasus masih dikembangkan. Kita juga masih menyelidiki keterlibatan oknum aparat, karena dugaannya ada ikut campur dalam kasus ini," pungkasnya.***
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, Kamis (28/5).
Dikatakan Yohanes, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari sopir, kenek dan sejumlah warga yang diduga terlibat soalan ini.
"Ada 2 orang sopir dan satu penadah yang kabur dan masih diburu. Sebanyak 4 unit truk tanki beserta 64 ton BBM telah diamankan sebagai barang bukti," jelas Yohanes.
Keempat truk yang diamankan tersebut, yakni truk Nomor Polisi BM 8465 MU, BM 9629 RO, BM 8220 DU dan BM 9318 M. Selain itu diamankan 11 jerigen, masing-masing 35 liter dan selang.
Dijelaskan Yohanes lagi, ketiga pelaku kabur saat penangkapan yang dilakukan anggotanya di Jalan Lintas Timur Kulim, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Rabu (27/5) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, empat truk tangki PT Pertamina ukuran 16.000 liter dengan total 64 ton BBM, berhenti di salah satu kedai dan menurunkan sejumlah BBM yang mereka angkut.
Adapun modus yang digunakan pelaku untuk 'kencing' BBM Premium subsidi dan Solar Industri, sebut Yohanes, yaitu dengan cara minyak dalam tanki paling sedikit dikurangi 100 liter.
"Segel tetap utuh. Pelaku mencongkel dengan alat seperti jarum. Minyak dimasukkan ke dalam jerigen 35 liter," papar Yohanes Widodo.
Selanjutnya, BBM tersebut dibawa dengan sepeda motor, di mana setiap sepeda motor membawa empat jerigen dalam keranjang.
"Ada lima sepeda motor mengangkut BBM yang diturunkan secara bergantian," terangnya.
Guna mengelabui petugas dan pihak terkait, Yohanes menerangkan, pelaku bekerja sama dengan sopir PT Pertamina. Sopir pura-pura beristirahat, sementara minyak dari tanki dipindahkan ke ember dan selanjutnya dimasukkan dalam jerigen.
"Dapat di lihat ada sepeda motor lengkap dengan jerigen. Dituangkan di salah satu ember, baru dipindahkan ke jerigen," lanjut Yohanes.
Saat ini, untuk proses penyidikan dan pengembangan, para pelaku dan dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara, terhadap pelaku, dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
"Kasus masih dikembangkan. Kita juga masih menyelidiki keterlibatan oknum aparat, karena dugaannya ada ikut campur dalam kasus ini," pungkasnya.***