Pecatan Polisi Kasus Narkoba Kembali Ditangkap
Riaumandiri.co - Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang merupakan pecatan polisi. Pelaku berinisial IS (38) ditangkap pada Kamis (12/12) di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras. Sebelumnya, IS pernah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun karena kasus serupa pada tahun 2015 dan 2019.
Penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferlanda Oktora yang didampingi Kasi Humas AKP Edi Haryanto, Selasa (17/12). Dikatakan AKP Ferlanda, operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Berbekal informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di tempat kejadian, tim mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan," ungkap AKP Ferlanda Oktora.
Setelah membuntuti pengendara hingga berhenti di sebuah warung gorengan, Tim Opsnal langsung menyergap dan menggeledahnya. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan tiga bungkus plastik bening klip merah berisi sabu-sabu di dalam saku celana pelaku.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa IS mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya, TI (55) alias Pak Kumis, seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus narkoba.
"Berdasarkan keterangan pelaku, tim langsung melakukan pengembangan. TI diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Dundangan. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan penangkapan sebelum pelaku sempat melarikan diri," jelas AKP Ferlanda.
Dalam penggeledahan di rumah TI, petugas berhasil menemukan dua paket sabu, timbangan digital, dan sebuah ponsel Android merek Oppo berwarna biru. TI kemudian diamankan tanpa perlawanan dan digelandang ke Polres Pelalawan.
"Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara," tegas Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edi Haryanto menambahkan.