Harga TBS Sawit di Riau Turun Tipis
Riaumandiri.co - Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah melaksanakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma. Berdasarkan hasil penetapan harga kelapa sawit periode 18 - 24 Desember 2024 telah menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajiandari PPKS Medan yang disepakati oleh tim.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan, untuk penurunan harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp 5,01/Kg atau mencapai 0,13 persen dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan turun menjadi Rp 3.840,63/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan.
“Dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan harga sebesar Rp 21,01/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 93.30 persen, harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp 134,62 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp 71,63 dari minggu lalu,” katanya.
Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp 15.732,00 dan harga kernel KPBN periode ini adalah Rp 11.918,00.
“Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalumelakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai denganregulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” sebutnya.
Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.
“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Prov Riau No. 47 periode 18 - 24 Desember 2024 :
Umur 3 Th (Rp 2.950,88);
Umur 4 Th (Rp 3.353,71);
Umur 5 Th (Rp 3.557,04);
Umur 6 Th (Rp 3.713,32);
Umur 7 Th (Rp 3.792,32);
Umur 8 Th (Rp 3.837,26);
Umur 9 Th (Rp 3.840,63);
Umur 10-20 Th (Rp 3.819,14);
Umur 21 Th (Rp 3.757,86);
Umur 22 Th (Rp 3.698,79);
Umur 23 Th (Rp 3.636,05)
Umur 24 Th (Rp 3.567,11);
Umur 25 Th (Rp 3.489,78);