Dugaan Langgar Perda, PD KAMMI: Pekanbaru Darurat Maksiat

Dugaan Langgar Perda, PD KAMMI: Pekanbaru Darurat Maksiat

Riaumandiri.co - PD KAMMI Pekanbaru menduga bahwa keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomo 3 Tahun 2022.

Dalam aturan ini diatuar jarak lokasi THM dengan tempat ibadah, tempat pendidikan. Dugaan pelanggaran ini menjadikan Pekanbaru Darurat Maksiat.

“Padahal terkait berdirinya karaoke dan hiburan malam sudah diatur didalam Perda No.3 tahun 2002. Disana tertera jelas syarat dan ketentuan jarak, lokasi, dan tempat. Namun dilapangannya masih ada yang tidak sesuai dengan Perda Kota Pekanbaru, ada yang berdekatan dengan Masjid Paripurna, Pendidikan sekolah, dan bahkan masih ada tempat hiburan diapit dengan 2 perguruan tinggi negeri besar di Provinsi Riau," Ketua Bidang Kebijakan Publik PD KAMMI Pekanbaru, Defriandy Nugroho.


"Apabila hal ini tidak di tindak maka akan terjadi dampak rusaknya moral generasi penerus bangsa.” Tambahnya.

KAMMI PD Pekanbaru juga sudah bersurat untuk Audiensi ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, namun tidak ada respon. 

“Kami juga sudah bersurat secara resmi ke DPMPTSP untuk menanyakan perihal perizinan karaoke dan hiburan malam di Kota Pekanbaru. Namun hingga per hari ini surat audiensi kami tidak pernah digubris," paparnya.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, jelasnya, adanya indikasi persekongkolan instasi pemberi izin tersebut dengan pihak THM yang nyatanya meloloskan izin persyaratan.

“Kami menduga adanya persengkongkolan jahat Kadis DPMPTSP terkait pemberian izin tempat karaoke dan hiburan malam di Kota Pekanbaru," urainya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Daerah KAMMI Pekanbaru Ariffuttajjali menyampaikan hadirnya karaoke dan tempat hiburan Kota Pekanbaru merusak kearifan lokal Masyarakat melayu.

 “Tentu kami dari PD KAMMI Pekanbaru menolak berdirinya Karaoke dan hiburan malam yang melanggar peraturan perda No. 3 tahun 2002 terlebih kita berada di tanah melayu yang menjunjung nilai-nilai agama dan kaarifan lokal di tatanan lingkungan bermasyarakat," katanya.

Seharusnya, jelas Arif, para pelaku pengusaha menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal di tanah melayu, seperti pepatah melayu mengatakan di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Namun para pemangku kebijakan dan para pelaku usaha abai serta lalai terhadap kearifan lokal ditanah melayu ini.

“Baru-baru ini kita dihebohkan dengan tertangkapnya Disk Jokey (DJ) di salah satu tempat Karaoke/Hiburan Malam di Kota Pekanbaru yang mengedarkan Narkoba. Tentu hal ini menjadi contoh nyata, tidak ada yang menjamin karaoke dan hiburan malam tersebut terbebas dari peredaran Narkoba, Minuman keras/alkholol, maupun dugaan adanya Prostitusi," tukasnya.