Ini Sebab Pemko Pekanbaru Tutup Pengajuan Santunan Kematian
Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru menutup pengajuan ahli waris keluarga kurang mampu untuk memperoleh program santuan kematian di tahun 2024 ini, Selasa (17/12).
Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Idrus, pengajuan sudah ditutup sejak awal Bulan Desember 2024, karena anggaran Rp1 Miliar yang disiapkan tahun ini untuk program tersebut sudah habis disalurkan.
"Untuk program santuan kematian tahun 2024 ini sudah ditutup. Karena sudah disalurkan kepada 1.000 ahli waris sesuai dengan anggaran Rp1 miliar, masing-masing ahli waris menerima Rp1 juta," kata Idrus, Senin (16/12).
Dia, menjelaskan, terhitung sejak awal Januari hingga akhir November 2024 tercatat sebanyak 1.022 ahli waris keluarga kurang mampu yang mengajukan permohonan bantuan santunan kematian.
Dari 1.022 ahli waris tersebut, hanya 1.000 di antaranya yang bisa diakomodir Pemko Pekanbaru.
Dengan sudah tersalurkannya anggaran santunan sebesar Rp1 miliar di 2024, maka, program santunan kematian direncakan akan dilanjutkan di tahun 2025 mendatang.
"InsyaAllah tahun depan kita lanjutkan lagi," ucapnya.
Disampaikan Idrus, penerima santunan kematian di 2024 ini meningkat tajam dibanding pemerima tahun 2023 lalu.
"Tahun 2023, penerima santunan kematian berjumlah 739 ahli waris. Sementara tahun ini, sampai akhir November saja sudah tersalurkan kepada 1.000 ahli waris," jelasnya.
Idrus, menambahkan, tak semua pengajuan santunan kematian bisa diberikan kepada ahli waris.
Sebab, ada pengecualian penerima santunan salah satunya meninggal dunia karena bunuh diri.
"Seluruh laporan masyarakat tentang ada warga yag meninggal dunia itu kita terima. Untuk memastikan apakah layak menerima santunan kematian, Dinsos punya tim verifikasi. Nah tentu tak seluruh yang dilaporkan itu layak dibantu ada pengecualian, salah satunya meninggal karena bunuh diri," katanya.
Selain bunuh diri, masih terdapat pengecualian penerima santunan kematian, di antaranya, hukuman mati atas keputusan pengadilan dan terlibat dalam perkelahian dan tidak sebagai orang yang mempertahankan diri.
Selanjutnya, melakukan tindak kejahatan atau melakukan perbuatan tercela dan yang terakhir adalah meninggal dunia akibat penggunaan Psikotropika, narkoba dan minuman keras.
Untuk persyaratan penerima santunan kematian terdaftar di Dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian, memiliki KK dan KTP Kota Pekanbaru dan melaporkan kematian paling lama satu bulan sejak tanggal kematian dilengkapi surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit atau pejabat yang berwenang. Terakhir, bukan ASN, TNI, Polri atau pensiunan.
"Apabila masyarakat miskin yang tidak terdaftar di dalam DTKS dapat diberikan santunan kematian apabila memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS. Dan segera diusulkan untuk masuk dalam DTKS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"tutup Idrus