Zarman Chandra Jabat Plh Sekda Kota Pekanbaru
Riaumandiri.co - Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat diketahui melantik Kepala BPBD Kota Pekanbaru Zarman Chandra menjadi pelaksana harian (plh) Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (16/12).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pekanbaru, Irwan Suryadi saat dikonfirmasi mengatakan masa jabatan plh yang akan disandang selama 30 hari.
Pasca 30 hari, jabatan plh akan diganti menjadi pelaksana tugas (plt). "Iya 30 hari plh, habis itu plt," ujarnya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat usai menandatangani SK Plh Sekda Kota Pekanbaru, Senin (16/12) siang.
"Hari ini kita sudah tetapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru, Zarman Chandra sebagai Plh Sekda," ujar Roni.
Dikatakannya, penunjukan Plh Sekda ini akan berlaku sampai 3 sampai 30 hari ke depan. Dalam perjalanannya nanti, pihaknya akan mencoba usulkan untuk jabatan Penjabat (Pj) Sekda ke kementerian.
"Jadi kita tunjuk Plh dulu, supaya administrasi kantor ini juga terbantu. Dan hari ini sudah mulai bekerja sebagai Plh Sekda," katanya.
Dia berharap, dengan adanya Plh Sekda ini dapat meningkatkan kinerja Pemko Pekanbaru. Terutama menyelesaikan PR dan administrasi yang belum terselesaikan.
"Karena tugas utamanya Sekda ini kan untuk membantu kepala daerah," ucapnya.
Dia menegaskan, penunjukan Plh Sekda ini berdasarkan pada nomenklatur yang membolehkan penunjukan Plh apabila yang bersangkutan berhalangan tetap.
"Jadi Apabila berhalangan tetap, ada namanya pemberhentian sementara terhadap Indra Pomi Nasution. Jadi ini baru pemberhentian sementara ditunjuklah pelaksana harian," pungkasnya.