Ayah di Siak Rudapaksa Anak Tiri

Ayah di Siak Rudapaksa Anak Tiri

Riaumandiri.co - Polsek Bunga Raya meringkus pria inisial TA alias Tarkip, pria umur 46 tahun itu ditangkap saat hendak melarikan diri meninggalkan rumahnya yang berada di Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bunga Raya menuju Lampung.

Kapolsek Bunga Raya AKP Aspikar menerangkan bahwa pria itu diduga telah merudapaksa anak perempuan di bawah umur, tak lain ialah anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.

"Pelariannya dapat dicegat saat berada di Simpang Kwalian, yang bersangkutan hendak lari ke Lampung," kata AKP Aspikar, Minggu (15/11).


Awal mula terungkap, sekira pada 4 Desember 2024 tengah malam, ibu mendapati anaknya di dalam kamar dengan kondisi baju yang sudah terbuka, namun saat ditanyakan korban menjawab tidak tahu.

Kemudian, ibu menanyakan kepada suaminya (pelaku) dengan hal yang sama. Jawaban tidak tahu pun dilontarkannya, hal yang sama terus dipertanyakan namun tetap tidak mendapat jawaban.

Hari berlalu, pada Jumat (13/12) ibu korban pun terus mempertanyakan hal yang sama kepada korban, saat itu korban pun menceritakan apa telah dialaminya.

"Korban menjawab sudah sering dilakukan oleh ayah tirinya (pelaku) lebih dari 10 kali," papar AKP Aspikar.

Mendengar penjelasan itu, ibu korban langsung mendatangi Mapolsek Bunga Raya untuk melaporkan perbuatan keji pelaku itu. Tim pun bergerak dan melakukan penyelidikan.

"Pelaku sudah kabur dari rumah menggunakan sepeda motor, langsung dibuntuti dan didapat di Simpang Bundaran Kwalian. Pelaku dicegat dan diberhentikan lalu dilalukan penangkapan," urai AKP Aspikar.

Kepada tim, pelaku mengakui telah melakukan melampiaskan nafsu bejat kepada anak tirinya. Tanpa perlawanan langsung digiring ke Mapolsek untuk diproses hukum.