tak Ada Gugatan Hasil Pilgub, KPU Riau Tunggu Surat dari MK
Riaumandiri.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau tahun 2024.
Meski pihak KPU Riau telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara dan menetapkan paslon yang meraih suara terbanyak, namun pihak KPU Riau belum bisa memutuskan kemenangan bagi paslon yang meraih suaea terbanyak tersebut.
Ketua Divisi Pelaksanaan dan Teknis KPU Riau Nahrawi menjelaskan bahwa rekapitulasi telah dilakukan pihaknya pada 6 Desember 2024 kemarin, dan kin masih menunggu keputusan dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan.
"Kalau penetapan, kami masih menunggu surat dari MK terkait gugatan yang sudah teregistrasi, nantinya disampaikan kepada KPU RI dan KPU RI akan meneruskan ke KPU Provinsi dan Kabupaten/kota," jelas Nahrawi, Minggu (15/12).
Kapan surat itu diterima oleh KPU, kata Nahrawi, itu semua tergantung dari MK yang terlebih dahulu memilah dan memastikan tidak adanya gugatan hasil pemilihan yang teregistrasi. "Sangat tergantung kepada MK," urai Nahrawi.
Jika surat itu telah diterima KPU RI, maka tahapan penetapan paslon pemenang akan dilakukan langsung oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota. "Paling lamabat 3 hari setelah surat itu diterima oleh KPU dari MK, aka dilakukan penetapan oleh masing-masing satker yang tidak ada gugatan," papar Nahrawi.
Untuk KPU Riau, jelas Nahrawi, tidak ada gugatan. Meski begitu, pihaknya tetap menunggu surat keputusan dari MK yang menyatakan bahwa tidak adanya gugatan yang teregistrasi untul Pilgub Riau tahun 2024.
"Untuk Pilgub Riau tidak ada gugatan. Biasanya di surat MK akan menyebutkan yang gugatannya diregistrasi, artinya yanh tidak ada regisyrasi perkara itulah yang akan dilakukan penetapan paling lambat 3 hari kalender sejak surat itu diterima KPU," tukas Nahrawi.
Dalam hasil pleno rekapitulasi KPU Riau, didapati bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau nomor urut 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto meraih sebanyak 1.224.193 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 2 M Nasir-M Wardan mendapatkan 877.511 suara, dan pasangan nomor urut 3 Syamsuar-Mawardi M Saleh meraih 661.297 suara.