Mantan Ketua PMI Riau Syahril Abu Bakar Dijebloskan ke Penjara
Riaumandiri.co - Syahril Abu Bakar diduga menggunakan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 untuk kepentingan pribadi. Atas hal itu, mantan Ketua PMI Riau itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Sejatinya, Syahril Abu Bakar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (9/12) kemarin. Namun saat itu, yang bersangkutan tidak datang.
Kendati begitu, status tersangka tetap disematkan terhadap pria yang pernah menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi RIau itu.
Dia baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (12/12). Dia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, proses penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah dimulai sejak 1 Juli 2024. Sejak saat itu, 99 orang saksi telah diperiksa dan menyita 158 dokumen.
"Tersangka inisial SAB (Syahril Abu Bakar,red) telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menggunakan dana hibah PMI TA 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Akmal Abbas didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Bidang Pidsus Kejati Riau, Rionov Oktana Sembiring, Kamis petang.
Adapun modus operandi rasuah yang dilakukan Syahril Abu Bakar, yakni membuat nota pembelian fiktif dengan mengubah, meniru, dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.
Lalu, pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, dan pembayaran gaji pengurus/gaji staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas.
Perbuatan itu dilakukannya bersama Bendahara Markas PMI Riau, Rambun Pamenan. Nama yang disebutkan terakhir, juga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Akibat dari perbuatan tersangka SAB dan tersangka RP yang telah ditahan sebelumnya yang menyalahgunakan anggaran Dana Hibah/PMI Provinsi Riau dari TA 2019-2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282," kata Akmal Abbas.
Kajati menegaskan, perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SAB di Rutan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari sejak tanggal 12 sampai dengan 21 Desember 2024," pungkas Kajati Riau, Akmal Abbas.
Awak media mencoba mewawancarai Syahril Abu Bakar saat dirinya digiring penyidik menuju kendaraan yang akan membawanya ke Rutan Pekanbaru. Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan, tak satupun dijawabnya.
Sebagai gantinya, wartawan mencoba meminta keterangan dari kuasa hukum Syahril, Dwi Wibowo, yang turut mendampingi pemeriksaan tersebut. "Saya selalu Penasihat Hukum Pak Syahril Abu Bakar, sangat menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejati Riau," kata Dwi Wibowo.
Dwi mengatakan, akan mengoptimalkan upaya pembelaan terhadap Syahril Abu Bakar di persidangan nantinya. "Sangkaan (dugaan korupsi) itu nanti kita buktikan dulu di pengadilan. Jadi mekanismenya memang kita harus melewati pengadilan untuk membuktikan sangkaan itu," kata dia.
Dia pun memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan kliennya tersebut. "Rencana besok kita akan memasukan surat penangguhan penahanan untuk Pak Syahril karena ada terkait SPj (Surat Pertanggungjawaban,red) yang menjadi tanggung jawab beliau yang memang harus diselesaikan selaku Ketua PMI," pungkas Dwi Wibowo.