Ridwan Kamil Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Jakarta

Ridwan Kamil Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilgub Jakarta

Riaumandiri.co - Ridwan Kamil akhirnya membatalkan gugatan atas hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). RK mengatakan KPU Jakarta sudah menyelesaikan rekapitulasi suara Pilgub Jakarta dan menetapkan pasangan nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai peraih suara terbanyak.

"Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," kata RK dalam jumpa pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Jumat (13/12).

RK menyebut setelah musyawarah bersama dengan para tokoh, ahli, dan pimpinan, pihaknya memutuskan batal mengajukan gugatan ke MK. Ia mengaku menerima hasil yang diputuskan oleh KPU Jakarta. "Dengan musyawarah bersama dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, dan pimpinan-pimpinan kami," ujarnya.


"Dan demi pembelajaran demokrasi yang damai, kondusif dan juga simpati kami ke warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan-rentetan pemilu yang panjang, akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPU," kata RK menambahkan.