Jaksa Sita Uang Rp1 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Bengkalis

Jaksa Sita Uang Rp1 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi di Bengkalis

Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyita uang sebesar Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank BUMD di kabupaten setempat. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dan dihitung sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Adapun perkara dimaksud adalah korupsi pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada bank tersebut Tahun Anggaran (TA) 2021. Salah satu tersangka dalam perkara itu adalah Untung Sujarwo (US), Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera.

"Hari ini, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar dalam perkara tersebut. Uang tersebut diserahkan oleh tersangka US melalui istri yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya kepada Tim Jaksa Penyidik," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Kamis (12/12).


Uang itu dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Selanjutnya dari hasil pengembalian, dalam waktu sementara akan dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Bengkalis.

Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bukan saja menitik beratkan pada pidana badan, namun juga bagaimana pemulihan kerugian negara itu dapat dipulihkan.

"Penyidikan perkara ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkas Resky.

Selain US, perkara ini juga menjerat sejumlah tersangka lainnya. Mereka masing-masing berinisial S selaku Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Duri Hangtuah tahun 2021, DM menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis di cabang yang sama, dan FM dan WZH masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada bank tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan pada 23 Oktober 2024. Di hari yang sama, kelimanya langsung dijebloskan ke penjara dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.

Kasus ini bermula ketika bank Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera. Kredit tersebut mencapai total Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah.

Pengajuan kredit dilakukan melalui tersangka US, yang bertindak sebagai Ketua KUD. Namun, dalam prosesnya, US diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para nasabah.

Setelah dana kredit sebesar Rp149.850.000 per nasabah masuk ke rekening debitur, dana tersebut langsung ditarik oleh US tanpa sepengetahuan debitur dan disetorkan ke rekening pribadinya. Dana kredit yang diperoleh dari 33 debitur tersebut digunakan oleh tersangka US untuk membeli lahan serta keperluan pribadi lainnya.

Sementara itu, tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit merupakan tanah negara yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.

Hasil audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tersebut tercantum dalam dokumen bernomor R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024.

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.