5 Perkara Korupsi Dihentikan Kejati Riau Selama 2024
Riaumandiri.co - Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penyelidikan terhadap 11 perkara tindak pidana korupsi. Dari belasan kasus tersebut, ada yang ditingkatkan ke tahap selanjutnya, dan ada pula yang dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Akmal Abbas kepada awak media di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12) kemarin. Dikatakan dia, Hakordia tahun ini mengusung tema 'Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju'.
"Berkenaan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Riau telah melakukan upaya optimal untuk memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Riau," ujar Akmal Abbas.
Akmal kemudian memaparkan capaian jajarannya dalam penanganan perkara korupsi periode Januari sampai dengan Desember 2024. Khususnya dalam penyelidikan perkara rasuah.
"Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri se-wilayah Riau, terdapat 43 penyelidikan. Khusus Kejaksaan Tinggi Riau sebanyak 11 penyelidikan," lanjut Kajati.
Adapun rincian 11 perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode bulan September hingga Desember Tahun 2022. Perkara ini naik ke tahap penyidikan, dengan menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DRPD Riau, Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka.
"Kasus ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap,red)," kata Akmal Abbas.
Berikutnya, dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 (MYC). Perkara ini, juga naik ke tahap penyidikan.
Kejati juga menyelidiki dugaan korupsi dalam pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda di Provinsi Riau. "Laporan hasil penyelidikan sudah kami kirim ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk selanjutnya ditentukan ditingkatkan ke penyidikan atau diambil alih oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ungkap Kajati.
Selanjutnya, dugaan korupsi pada pekerjaan relokasi ponton dari Pelabuhan Lain ke Selatpanjang, pembuatan atap ponton, pembangunan tiang penahan serta jembatan ponton termasuk supervisi internal tahun 2015. Hingga saat ini, pengusutan masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.
Penyelidikan berikutnya adalah dugaan korupsi PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan warga transmigrasi di Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
"Lagi pengumpulan bukti-bukti," sebut Datuk Seri Lela Setia Junjungan Negeri.
Perkara lain yang masih dalam tahap pengumpulan bukti pada proses penyelidikan, yaitu dugaan korupsi terkait penerbitan SKT dan/atau (SKGR) di Kawasan Hutan Konservasi (Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sejak tahun 2004 hingga 2022.
Tidak hanya itu, ada juga proses penyelidikan yang tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Adapun alasannya karena Jaksa tidak menemukan peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
Adapun perkara yang dihentikan proses penyelidikan, yaitu dugaan korupsi mark up anggaran pembangunan kantor Dinas PU Riau Tahun Anggaran 2012, dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2021 dan 2022., dugaan korupsi jasa angkutan sampah TA 2021, 2022 dan 2023 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.
Juga, dugaan korupsi pada kegiatan tugas pembantuan Restorasi Gambut Provinsi Riau tahun 2023 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, dan dugaan korupsi rehabilitasi mangrove di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Dumai Tahun Anggaran 2021-2022-2023 bersumber dari dana APBN pada Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).