Tak Perbaharui Izin, Chromatic Family Karaoke tak Boleh Beroperasi
Riaumandiri.co - Chromatic Family Karaoke ternyata belum mengantongi izin operasi, dengan begitu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan HR Soebrantas tu tidak diperbolehkam beroperasi.
Ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, Selasa (10/12).
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, mengungkapkan bahwa izin yang dimiliki oleh Chromatic Family Karaoke masih merupakan izin lama dan tidak sesuai dengan regulasi terbaru.
"Tim pengawasan kami bersama Satpol PP sudah turun ke lapangan. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa izin usaha mereka masih versi lama. Untuk bisa beroperasi, mereka harus memperbarui izin sesuai ketentuan sekarang, termasuk mendapatkan persetujuan warga sekitar dan izin keramaian," jelas Akmal.
Akmal juga menegaskan bahwa tanpa izin baru dan persyaratan lengkap, tempat hiburan tersebut tidak boleh beroperasi. "Kalau persyaratan lengkap, sebenarnya proses izinnya cepat, hanya satu atau dua hari. Tapi yang utama, harus ada persetujuan dari warga setempat," tukasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah, mengapresiasi langkah cepat DPM-PTSP dan Satpol PP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Rapat ini sekaligus menjadi tindak lanjut laporan warga yang kemarin datang ke Komisi I. Dari hasil pengecekan di lapangan, ternyata izin yang dimiliki masih izin lama dan tidak sesuai dengan aturan operasi saat ini," ujar Firmansyah.
Politisi PKS ini menekankan pentingnya persetujuan dari masyarakat sebagai syarat mutlak dalam perizinan. "Tempat ini sangat dekat dengan Masjid Paripurna dan sekolah, hanya berjarak 200 meter. Sesuai aturan, jarak minimal tempat hiburan harus 1.000 meter dari rumah ibadah atau fasilitas pendidikan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa DPRD tidak menghalangi investasi, tetapi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan. "Kami mendukung investasi di Pekanbaru, tetapi investor harus mematuhi aturan, terutama yang menyangkut izin dan dampak sosial," pungkasnya.