Korupsi Rp444 Juta, Mantan Kades dan Bendahara di Kuansing Ditahan
Riaumandiri.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menahan dua mantan perangkat Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2018-2023. Mereka adalah Amran Mangunsong, mantan Kepala Desa, dan Sri Handayani, mantan Bendahara Desa.
Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Telukkuantan selama 20 hari, yakni mulai 9 Desember yang bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia, hingga 28 Desember 2024.
"Hari ini keduanya kami tahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Telukkuantan," ujar Kajari Kuansing, Sahroni, Senin (9/12).
Penahanan ini dilakukan setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuansing mengungkapkan bahwa dari total anggaran APBDes sebesar Rp965.032.278,00, hanya Rp520.579.724,00 yang disetorkan ke kas desa. Sisanya, Rp444.452.554,00, diduga diselewengkan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kajari Sahroni menjelaskan, Amran Mangunsong diduga menggunakan dana sebesar Rp176.703.124,00, sementara Sri Handayani menggelapkan Rp267.749.430,00. "Jumlah tersebut tidak dapat mereka pertanggungjawabkan dan telah merugikan keuangan desa secara signifikan," tegas Sahroni.
Penyelewengan ini melibatkan berbagai sumber pendapatan desa, seperti hasil usaha BUMDes Bina Rakyat, pendapatan dari KUD Tupan Tri Bhakti, dan pengelolaan aset desa berupa tanah jas desa. Penyidikan menunjukkan bahwa praktik korupsi berlangsung secara sistematis selama lima tahun.
Kajari Kuansing menyoroti lemahnya pemahaman kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa sebagai salah satu penyebab utama terjadinya korupsi. "Tidak semua kepala desa memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga pendampingan perlu terus dilakukan untuk mencegah kasus serupa," ujar Sahroni.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Kuansing Andre Antonius menambahkan, pihaknya akan terus membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyelewengan dana desa lainnya. "Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat desa untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa," kata dia.
Kejari Kuansing menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di tingkat desa. Langkah ini sejalan dengan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI dalam memberantas korupsi yang melibatkan aparat pemerintahan di seluruh Indonesia.
Dengan kasus ini, Kejari Kuansing berharap menjadi peringatan keras bagi para pejabat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan keuangan negara. Kedua tersangka kini harus menghadapi proses hukum yang ketat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.