Tangkap Pengedar, Polres Kampar Sita 2,02 Gram Sabu
Riaumandiri.co - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar. Kali ini, seorang pengedar narkoba berinisial RP (45) berhasil diringkus di Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, pada Selasa (19/11).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,02 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Era Maifo mengungkapkan bahwa penangkapan RP merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka LS. Dari interogasi LS, diketahui bahwa sabu yang diedarkan berasal dari RP.
"Setelah mendapatkan informasi dari LS, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RP di rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh tersangka," ujar AKP Era Maifo, Minggu (8/12).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk sebuah handphone, timbangan digital, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Menurut pengakuan RP, sabu yang diedarkannya diperoleh dari seorang bandar besar berinisial JB. Saat ini, JB masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
"RP telah kami amankan bersama barang buktinya di Mapolres Kampar. Kami juga sedang mendalami jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan JB," jelas AKP Era Maifo.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Kampar tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar peredaran barang haram ini dapat diberantas hingga ke akarnya.