Kenaikan PPN 12 Persen, Prabowo: Hanya untuk Barang Mewah

Kenaikan PPN 12 Persen, Prabowo: Hanya untuk Barang Mewah

Riaumandiri.co - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan, tetapi kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah. Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sudah diberi penjelasan, (kenaikan) PPN adalah (amanat) UU yang akan kita laksanakan, tetapi selektif hanya (untuk) barang mewah," kata Prabowo,  Jumat (6/12).

Ia mengatakan pemerintah tidak akan memungut PPN 12 persen yang seharusnya ditarik untuk membela dan membantu rakyat kecil. "Jadi kalaupun naik (12 persen) hanya untuk barang mewah," pungkasnya.