Miliki 106 Butir Ekstasi, Wanita di Panger Diringkus Polisi
Riaumandiri.co - SSatresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus perempuan inisial FR alias Ipit (31) di sebuah rumah di kawasan Pangeran Hidayat Kelurahan Tanah Datar Kecematan Pekanbaru Kota.
Perempuan itu ditangkap pada Kamis (21/11) sekira pukul 01.00 WIB. Perempuan itu pun diangkuta bersama barang bukti 106 butir Pil Ekstasi serta 4 paket sedang sabu dengan berat kotor 21,6 gram.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria melalui Kanit Idik Iptu Untari menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari tim mendapat informasi bahwa didaerah Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Abadi mulai marak peredaran narkoba jenis pil ektasi dan sabu.
"Dari informasi itu tim langsung turun ke TKP dan menemukan tersangka sedang duduk didepan sebuah rumah di Gang Abadi tersebut," jelas Iptu Untari, Kamis (5/12).
Melihat gerak geriknya mencurigakan, lanjut Kanit, tim langsung mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, dari badan tersangka Ipit petugas tidak berhasil menemukan barang bukti. "Namun dari saku celana tersangka petugas berhasil menemukan kunci sebuah rumah," paparnya.
Saat dilakukan introgasi, tersangka Ipit mengaku bahwa kunci tersebut kunci rumah miliknya. "Tim langsung menuju kerumah tersangka," urainya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, dari dalam kamar tersangka tim berhasil menemukan barang bukti 106 butir pil ekstasi yang disimpan didalam kotak pengharum ruangan.
"Tidak hanya itu kita juga berhasil menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp23 juta," tukasnya.
Dihadapan petugas tersangka Fitri mengaku barang haram tersebut milik seorang pengedar bernama Ibal dia hanya sebagai gudang.