Pj Wako Roni Minta Percepat Lelang Pengelolaan Sampah
Riaumandiri.co - Penjabat Wali Kota Pekanbaru Roni Rakhmat, memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk mempercepat proses lelang angkutan persampahan untuk di tahun 2025 mendatang.
Dia, tak ingin pengelolaan terganggu di awal tahun sehingga terjadi penumpukan sampah di sejumlah ruas jalan.
“Kami minta DLHK segera menyelesaikan proses lelang. Dengan begitu, pengelolaan sampah tahun depan tidak terganggu oleh hambatan apa pun,” kata Roni, saat rapat ekspos rencana angkutan sampah tahun 2025, Kamis (5/12)
Pj Wako, menegaskan, tak ada alasan terkait administrasi yang menyebabkan penumpukan sampah di awal tahun mendatang. “Kami tak ingin di awal tahun 2025 nanti ada laporan penumpukan sampah di Pekanbaru. Tidak ada alasan soal lelang belum selesai atau kendala administratif. Masyarakat tidak peduli soal itu, yang mereka tahu sampah harus bersih, tidak boleh menumpuk,” tegasnya.
Disinggung terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Roni, mengatakan, opsi tersebut masih dalam pembahasan. “Kalau pun BLUD, tetap harus ada proses lelang. Tapi ini masalah teknis yang masih dalam kajian. Kami belum sampai pada keputusan final,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penerapan pengelolaan sampah menggunakan sistem BLUD di Kota Pekanbaru di tahun depan tampaknya belum pasti.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi, mengatakan, pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan pembentukan BLUD agar bisa melakukan pengelolaan sampah tahun depan.
Namun, jika BLUD itu tidak kunjung rampung hingga akhir November 2024, maka Pemko Pekanbaru kembali menggunakan pola pengelolaan saat ini menggunakan jasa pihak ketiga.
"Sekarang tinggal penilaian, untuk menentukan apakah BLUD ini layak atau tidak oleh tim penilaian yang dipimpin pak Sekda," kata Reza Fahlevi, Kamis (28/11), kemarin.
Ia menuturkan, saat ini UPT Pelayanan Persampahan DLHK Kota Pekanbaru telah dibentuk untuk mendukung BLUD nantinya. Saat ini dokumen pembentukan BLUD telah dipersiapkan sebelum BLUD dibentuk.
"Kalau itu layak ditetapkan oleh SK walikota BLUD nya. Nanti kemudian disusul untuk penyusunan peraturan walikota nya," terang Reza Fahlevi.
Reza, mengaku bakal menggesa untuk pembentukan BLUD pengelolaan sampah tahun depan. Jika tidak memungkinkan, maka pengelolaan sampah menggunakan pihak ketiga kembali diberlakukan pada tahun 2025.
Pihaknya juga akan bersiap melakukan proses lelang untuk memilih mitra baru pengelolaan sampah tahun 2025. Proses lelang bakal dilakukan sebelum kontrak kerjasama dengan pengelola saat ini berakhir pada akhir Desember 2024.