Selebgram Hana Hanifah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Selebgram Hana Hanifah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

Riaumandiri.co - Penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kali ini, saksi yang diperiksa adalah Hana Hanifah, seorang selebgram sekaligus artis FTV.

Dia diperiksa oleh Tim Penyidik pada Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Kamis (5/12). Proses pemeriksaan dimulai sejak pagi hari.

Saat itu, dia mengenakan baju hitam lengan panjang dan celana abu-abu kecoklatan. Dia juga terlihat memakai jilbab bermotif dengan warna dasar hitam garis putih


Di sela-sela pemeriksaan, awak media mencoba mewawancarainya. Hana enggan berkomentar terkait kedatangan dirinya. Ia hanya melempar senyum sembari minta maaf sambil menyatukan kedua telapak tangan di depan dadanya.

Begitu juga usai pemeriksaan pada malam hari sekitar pukul 19.50 WIB. Dia juga memlih tak berkomentar banyak saat dicecar wartawan. "Maaf ya, tanya ke penyidik aja," ujar Hana singkat sambil berlalu.

Ketika kembali ditanya soal keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut, Hana tetap menghindar dengan jawaban serupa. "Maaf ya, lebih jelasnya ke penyidik saja," katanya mengulangi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto membenarkan pemeriksaan Hana Hanifah terkait penyidikan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau. Hana dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana hasil tindak pidana tersebut.

"Pemeriksaan hari ini berjalan lancar. Ada beberapa barang bukti yang kami konfirmasi dengan keterangan saksi," ujar Kombes Pol Anom.

Menurut Anom, ada dugaan aliran dana sebesar ratusan juta rupiah yang mengalir ke Hana sejak November 2021. Dana tersebut diduga berasal dari pihak tertentu di Sekretariat DPRD Riau. Namun, dana tersebut sebelumnya diduga dikuasai oleh saksi lain yang juga bekerja di instansi tersebut.

"Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH. Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta," jelas Anom.

Selain itu, penyidik menekankan bahwa dana tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi. Hingga saat ini, pengembalian dana belum dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.

Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan aset terkait. Penyidik berencana memanggil kembali Hana Hanifah dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana yang ada.

"Kami fokus pada pengembalian aset negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab," pungkas Kombes Anom.