Diduga Pengedar Sabu di Kampung Dalam Diringkus Polres Dumai
Riaumandiri.co - Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,87 gram yang dikemas dalam 9 paket kecil. Dalam operasi yang digelar Selasa (3/12), polisi menangkap seorang pria berinisial AL alias AS di Jalan Cendrawasih RT 003, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Resnarkoba AKP M Sodikin menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka. "Kami menerima informasi akhir November 2024 bahwa seorang pria sering melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut," ujar AKP Sodikin, Rabu (4/12).
Saat penggerebekan dilakukan pada pukul 15.00 WIB, tersangka AL mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu ke parit. Namun, polisi dengan sigap menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening. Selain itu, uang tunai senilai Rp210.000 yang diduga hasil penjualan juga disita.
"Kami langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat.
Saat ini, AL telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga peredaran narkoba di Dumai dapat terus ditekan. Kami berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas Sodikin.
Kasus ini menambah daftar keberhasilan Satres Narkoba Polres Dumai dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum mereka. Aparat mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.