Polisi Temuan Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang

Polisi Temuan Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang

Riaumandiri.co - Menyikapi informasi mengenai dugaan aktivitas galian C ilegal di Desa Terantang dan Parit Baru, Polsek Tambang langsung melakukan pengecekan ke lokasi, Selasa (3/12). Hasilnya, ditemukan bekas galian C, meskipun saat ini tidak ada aktivitas yang berlangsung.

Pengecekan aktivitas galian C ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra bersama Sekretaris Desa Parit Baru, Rahimi, Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga dan sejumlah personil Polsek Tambang.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra mengatakan, pengecekan aktivitas galian C diduga ilegal ini sebagai bentuk respon cepat Polsek Tambang terhadap informasi yang berkembang di media sosial.


"Setelah dilakukan pengecekan langsung, hasilnya memang ditemukan adanya bekas galian C, namun tidak ada lagi aktivitas di dalam lokasi tersebut," ujar Asril.

Meskipun saat ini aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung, polisi tetap waspada dan akan terus melakukan pengawasan.

Kapolsek juga mengimbau kepada Pemerintah Desa setempat mengingatkan warganya untuk tidak melakukan aktivitas ilegal.

"Kami sudah mengimbau pemerintah desa untuk mengingatkan warganya untuk tidak melakukan aktivitas ilegal dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah desanya kepada Bhabinkamtibmas maupun langsung ke Polsek Tambang," pungkasnya.