Cegah PMI dan Perdagangan Orang, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan

Cegah PMI dan Perdagangan Orang, Imigrasi Selatpanjang Bentuk Desa Binaan

Riaumandiri.co - Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang melaksanakan Pembentukan Program Desa Binaan yang ada di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Selasa (3/12).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Imigrasi Kelas II Selatpanjang Putu Sonny Kharmawi Guna. G yang diwakili Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Yuris Wibowo Susanto beserta Staff di Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang. 

Selain itu, turut hadir Camat Tebing Tinggi Husni Mubarok, Lurah Selatpanjang Selatan Sri Suryani Dewi, Perwakilan pihak Polsek Tebing Tinggi, Bhabinsa serta para RT dan RW yang ada di wilayah Kelurahan Selatpanjang Selatan. 


Dalam sambutannya, Kasi Tikim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Yuris Wibowo Susanto mengatakan pembentukan Desa Binaan Imigrasi tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai bentuk pelaksanaan penyebaran Informasi. 

"Selain itu, kegiatan itu juga bentuk sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan antara negara Iainnya," katanya. 

Dijelaskan Yuris, kegiatan tersebut dirasa perlu dilakukan hal tersebut juga sebagaimana sesuai dengan surat dari Direktorat Intelijen Keimigrasian tentang pembentukan desa binaan imigrasi dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, program ini merupakan kolaborasi dengan Kepala Desa dan Lurah serta perangkatnya dalam upaya memperluas jangkuan pemberian informasi keimigrasian. Perangkat Desa/kelurahan belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh oleh Kantor Imigrasi setempat dibawah bimbingan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau terkait prosedur permohonan paspor dan informasi.

"Fokus dari program Desa Binaan Imigrasi adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa/kelurahan sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi," jelasnya. 

Dijelaskannya lagi, Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai upaya pencegahan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI.

"Upaya mengedukasi masyarakat ini selain meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban TPPO," jelas Yuris. 

Untuk itu, dirinya berharap dengan pengetahuan tersebut menjadi senjata terbaik dalam melindungi para PMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Berdasar pertimbangan dan sesuai dengan kriteria, Kantor Imigrasi kelas II TPI Selatpanjang menetapkan Kelurahan Selatpanjang Selatan sebagai desa binaan imigrasi dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

"Adapun yang menjadi pertimbangan kami adalah Sebagian besar penduduk Kelurahan Selatpanjang Selatan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Potensi kerawanan TPPO di wilayah Kelurahan Selatpanjang Selatan dengan banyaknya akses ke luar negeri yang tidak terpantau," bebernya.

Sekedar Informasi, adapun manfaat dari pembentukan DESA BINAAN IMIGRASI ini adalah :

1. Akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian menjadi lebih mudah khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan jangkuan untuk datang langsung ke Kantor Imigrasi. 

2. Masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait permohonan paspor RI da? perangkat desa/kelurahan yang telah bekerja sama dengan pihak Kantor Imigrasi. 

3. Pemohon paspor- khususnya Ca?on PMI memiliki pengetahuan yang cukup terkait prosedur permohonan paspor RI, keluar masuk wilayah Indonesia. serta hak dan kewajiban sebagai PMI. 

4. Pemahaman atas pengetahuan yang benar akan menjadi bekal bagi ca?on PMI agar tidak menjadi korban penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. 

5. Membentuk jaringan intelijen di desa/kelurahan terpencil bagi Kantor Imigrasi guna deteksi dini dan cegah dini dengan kasus-kasus keimigrasian. 

6. Mempersempit celah pergerakan mafia/oknum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengaklbatkan kerugian bagi masyarakat.

Camat Tebing Tinggi Husni Mubarok dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut menyambut baik dengan adanya kegiatan Program Desa Binaan yang ada di Kelurahan Selatpanjang Selatan yang di laksanakan Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang. 

"Tentunya dengan kami di Kecamatan Tebing Tinggi menyambut baik dengan program Des Binaan yang ada di Kelurahan Selatpanjang Selatan ini," ungkap Husni. 

Dijelaskan Husni, kegiatan semacam ini sangat diharapkan apabila saat ini maraknya kasus Tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ada. 

"Dengan adanya program ini setidaknya juga dapat membantu persoalan masyarakat yang bekerja di luar negeri," Jelasnya. 

Disamping itu, dirinya juga berharap agar peserta dalam kegiatan tersebut dalam bersinergi dalam membentuk program desa binaan yang ada di Selatpanjang Selatan. 

"Harapan kami tentunya dengan terbentuknya desa binaan dari program Imigrasi Selatpanjang ini, masyarakat dapat paham dan mengerti serta terarah dalam hal mendapatkan informasi keimigrasian baik itu pembuatan paspor untuk PMI dan juga penjelasan mengenai TPPO," harapnya. 

Kegiatan tersebut juga diselingi dengan pemberian Piagam Desa binaan dari Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang kepada Lurah Selatpanjang Selatan yang disaksikan Camat Tebing Tinggi, Perwakila Polsek Tebing Tinggi, Bhabinsa dan peserta lainnya.