18 TPS di Jayapura Lakukan Pemungutan Ulang
Riaumandiri.co - Sebanyak 18 TPS di Kabupaten Jayapura menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, ini disebabkan adanya pelanggaran dan Bawaslu menyarankan untuk dilakukan pemungutan ulang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura Efra J Tunya di Sentani mengatakan bahwa akan dilakukan PSU di 18 TPS dari delapan distrik yakni lima TPS di Distrik Sentani, empat TPS Distrik Nimboran, satu TPS Distrik Demta, dua TPS Distrik Kemtuk, tiga TPS Distrik Waibu, satu TPS Distrik Depapre, satu TPS Distrik Ebungfauw dan satu TPS Distrik Sentani Barat.
Menurut dia, PSU itu dapat terjadi karena ditemukan pelanggaran oleh panitia pengawas (Panwas) karena KPPS membagikan sisa surat suara, serta ada pemilih menggunakan undangan tidak sesuai namanya.
Dia menjelaskan dengan temuan pelanggaran itu maka Panwas di delapan distrik Kabupaten Jayapura memberikan rekomendasi untuk PSU melalui Bawaslu. "Pemungutan suara ulang selambat-lambatnya digelar 10 hari setelah pencoblosan atau pada 7 Desember 2024," katanya.
Dia menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang melakukan pelanggaran. "Padahal sewaktu bimbingan teknis,kami sudah ingatkan untuk surat suara sisa tidak boleh dibagikan kepada masyarakat karena menyalahi aturan," ujarnya.