Polsek Singingi Ungkap Kasus Curat, Tiga Pelaku Masih Dibawah Umur
Tiga Di Antaranya Anak di Bawah Umur
- Polsek Singingi Tangkap Empat Pelaku Curat --- ADA FOTO
PEKANBARU (HR) - Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Empat pelaku, termasuk tiga anak di bawah umur, berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. "Kami terus bekerja maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai aturan, termasuk memperhatikan prosedur khusus bagi pelaku anak," ujar AKP Linter, Minggu (1/12).
Kasus ini pertama kali diketahui pada Jumat (22/11). Korban, A (59), warga Kelurahan Muara Lembu, mendapat kabar dari kerabatnya bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka saat dirinya berada di Pekanbaru. Ketika tiba di rumah sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapati sejumlah barang berharga hilang, seperti satu unit mesin Robin, satu buah karburator, satu set master rem, satu buah knalpot, dan satu buah velg. Total kerugian mencapai Rp 15 juta.
Mendapat laporan dari korban, Polsek Singingi segera membentuk tim di bawah arahan Kapolsek Singingi dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin.
Pada Sabtu (30/11), tim berhasil mengamankan pelaku pertama, AP (14), sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan AP, ia mengaku terlibat dalam pencurian tersebut dan mengungkapkan keberadaan tiga pelaku lainnya, yakni KM (15), FA (21), dan MA (15). Para pelaku telah menyembunyikan barang curian di lokasi berbeda, salah satunya ditemukan sekitar 700 meter dari rumah korban.
"Seluruh pelaku beserta barang bukti, meliputi satu unit mesin Robin, satu buah velg, satu buah knalpot, satu buah karburator, dan satu set master rem, berhasil diamankan oleh tim Polsek Singingi," kata Kapolsek.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Untuk pelaku anak di bawah umur, kasus ini diproses sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito memberikan apresiasi atas keberhasilan Polsek Singingi dalam mengungkap kasus ini. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga keamanan wilayah," tutur AKBP Pangucap.