Update Keributan Car Wash di Pekanbaru: Para Tersangka Dijerat Pasal Pengeroyokan
Riaumandiri.co - Keributan di Sonic Car Wash beberapa waktu yang lalu menyeret 15 orang sebagai tersangka. Namun belasan orang itu hanya dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pengeroyokan. Mereka diyakini lolos dari jeratan hukum soal pengrusakan.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. SPDP itu dikirim oleh Penyidik pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru pada pekan kemarin.
"Kita sudah terima 4 SPDP kasus yang di car wash," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Kamis (28/11).
Dalam SPDP itu, tertera nama 15 orang tersangka. Dengan rincian, 1 tersangka Anak, dan sisanya dewasa.
Menurut Arief, para tersangka itu dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pengeroyokan. "Pasal 170 KUHPidana," tegas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI).
Saat ini, lanjut Arief, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka dari penyidik. Jika diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materil.
"Kita masih menunggu berkas perkara dari penyidik," pungkas M Arief Yunandi.
Diketahui, Polresta Pekanbaru telah menangkap 15 anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat dalam penyerangan dan pengrusakan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru pada Senin (18/11).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF. Belasan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Motif selisih paham, dan kerusakan dialami korban mencapai Rp500 juta.
"Motifnya adalah selisih paham antara individu yang kemudian melibatkan ormas. Atas kejadian tersebut kerugian ditaksir Rp500 juta," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dan Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, pada Selasa (19/11) kemarin.
Ia menjelaskan, insiden bermula saat sekitar 50 orang datang ke lokasi dan langsung melakukan pengrusakan. Akibat tindakan tersebut, sebanyak 22 sepeda motor, 3 mobil, serta bangunan dan fasilitas di Sonic Car Wash mengalami kerusakan berat.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kayu, pecahan kaca, batu, bendera ormas, serta rekaman CCTv dan video kejadian.