Soal Peninjauan Waktu Operasional THM, Anggota DPRD Firman: yang Dibahas Penegakan Perda

Soal Peninjauan Waktu Operasional THM, Anggota DPRD Firman: yang Dibahas Penegakan Perda

Riaumandiri.co - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Firman menolak rencana peninjauan kembali terhadap waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM) sebagaimana hasil dari pertemuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pekanbaru.

"Sebaiknya yang dibahas itu penegakan Perda tentang jam operasional tempat hiburan malam selama ini kita lihat sangat lemah, persoalan ini yang lebih penting dibahas," sebut Firman, Senin (25/11).

Dikatakan Politisi Hanura ini, masih banyak tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru yang melanggar jam operasional, ketegasan Satpol PP sebagai penegak perda perlu ditingkatkan agar tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru tidak lagi melanggar jam operasional. 


"Selesaikan dulu persoalan ini, evaluasi pengawasan di lapangan, kita khawatir ada permainan oknum sehingga masih banyak tempat hiburan malam berani melanggar aturan, ini yang perlu dibahas," ungkap Firman.

Ditambahkannya, jika Pemko Pekanbaru berniat melakukan revisi Perda maupun Perkada berkaitan tempat hiburan malam, hal itu sah-sah saja, namun harus dipastikan sudah melalui kajian mendalam, sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Namun yang paling penting saat ini adalah penegakan perda yang ada, pastikan dulu diawasi dengan benar, karena perda tersebut dulunya dirumuskan melalui kajian berbagai pihak pastinya," pungkas Firman.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru telah melaksanakan rapat dengan Satpol PP Kota Pekanbaru pada Senin (18/11). Di mana, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyarankan Komisi I DPRD Pekanbaru agar dapat meninjau ulang jam operasional tempat hiburan malam.

Menurutnya, Perda Nomor 3 tahun 2002 yang di dalamnya diatur THM hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB dinilai tidak relevan dengan kota Pekanbaru saat ini.

"Kita sudah sampaikan ke Komisi I bahwa jam operasional THM ini sebenarnya sudah tidak kondusif dan tidak relevan lagi diterapkan di Pekanbaru, jadi kami menyarankan kalau bisa jam operasional disesuaikan dengan kondisi sekarang sehingga penegasan Perda bisa kita laksanakan dengan maksimal," tutup Zulfahmi.