IRT di Panger Diringkus, Polisi Sita 106 Butir Ekstasi dan Sabu
Riaumandiri.co - Kawasan Pangeran Hidayat digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Kamis (21/11), alhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial FR alias Ipit.
Bersama perempuan umur (31) itu, polisi menyita diduga 4 paket narkotika jenis sabu yang berat kesemuanya 21,6 gram. Tak hanya itu, perempuan itu juga mengantongi 106 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Fahria menjelaskan bahwa perempuan pengedar itu ditangkap di sebuah lokasi yang berada di Gang Abadi Kelurahan Tanah Datar Kecamatan Pekanbaru Kota.
Penangkapan ini berawal dari tim mendapat informasi bahwa tersangka yang akrab disapa Ipit ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu serta pil ekstasi diwilayah tersebut.
“Dari informasi tersebut tim langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka Ipit saat menunggu pembeli didepan Gang Abadi,” kata AKP Bagus, Minggu (24/11).
Saat dilakukan penggeledahan, dari badan tersangka petugas tidak berhasil menemukan barang bukti. “Namun dari saku celana tersangka, Polwan berhasil menemukan kunci rumah,” tambahnya.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku bahwa kunci tersebut kunci rumahnya. “Tim langsung menuju kerumah tersangka,” imbuhnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, dari dalam kamar tim berhasil menemukan barang bukti 106 butir pil ekstasi yang disimpan didalam kotak pengharum ruangan.
“Tidak hanya itu kita juga berhasil menemukan barang bukti 4 paket sedang sabu serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp23 juta,” tukas AKP Bagus sembari menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ibal yang dalam pengejaran.