Kasus Penyelewengan BBM di Rohul Terbongkar

Kasus Penyelewengan BBM di Rohul Terbongkar

Riaumandiri.co - Satreskrim Polres Rohul mengungkap kasus dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM). Kali ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis Pertalite, dengan barang bukti berupa ribuan liter BBM yang diduga berasal dari penyaluran ilegal.

Ketiga tersangka, HR (26), MS (25), dan PZ (42), diamankan petugas saat membawa ribuan liter Pertalite menggunakan mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9856 PF. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Perkebunan PT Torus Ganda, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, pada Senin (18/11).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di Desa Tambusai Timur. Unit Tipidter Satreskrim Polres Rohul yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Abdau Wardiyoso langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan kendaraan yang membawa BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi.


Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu menyebutkan, dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan dua buah baby tank berisi 2.000 liter Pertalite, tiga drum biru dengan total 300 liter Pertalite, satu drum kaleng Pertamina berisi 200 liter Pertalite, satu jerigen berisi 30 liter Pertalite, dan tiga jerigen kosong, serta alat pendukung seperti selang sepanjang 7 meter dan buku catatan penjualan minyak.

"Salah satu tersangka, MS, mengaku bahwa BBM tersebut berasal dari Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Ia juga menyebutkan bahwa pengangkutan ini berada di bawah kendali seorang berinisial HR," ujar AKP Rejoice Manalu, Minggu (24/11).

Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Rohul untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," pungkas Kasat.