Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol dengan Permudah Akses Kredit Perbankan
RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi XI DPR RI, H. Fathi, menegaskan pentingnya kemudahan akses kredit perbankan untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Hal ini disampaikan Fathi dalam kunjungan kerja spesifik bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, sebagai bagian dari upaya memantau dan mengevaluasi sektor jasa keuangan di daerah.
Menurut Fathi, tingginya permintaan akan akses pembiayaan yang cepat dan mudah seringkali mendorong masyarakat untuk terjebak dalam pinjaman online ilegal, yang menawarkan bunga tinggi dan tidak transparan.
“Kita tidak bisa menutup mata bahwa banyak masyarakat membutuhkan pembiayaan untuk kebutuhan mendesak. Jika akses kredit di perbankan sulit, mereka cenderung mencari jalan pintas yang berisiko, seperti pinjol ilegal,” ujar Fathi.
Ia menambahkan bahwa peran perbankan dalam menyediakan skema kredit yang sederhana, inklusif, dan terjangkau sangatlah penting. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas praktik pinjaman ilegal yang kerap merugikan masyarakat secara finansial maupun psikologis.
“Kami di Komisi XI terus mendorong OJK dan perbankan untuk menghadirkan solusi konkret, seperti memperluas inklusi keuangan dan mempermudah prosedur kredit bagi masyarakat kecil. Selain itu, edukasi tentang literasi keuangan juga harus digencarkan,” tegasnya.
Fathi juga mengapresiasi langkah OJK yang telah menindak tegas ribuan platform pinjol ilegal. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah represif saja tidak cukup. Diperlukan sinergi antara regulator, industri keuangan, dan pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan terpercaya.
“Ini bukan hanya soal membasmi pinjol ilegal, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan formal. Dengan begitu, kita bisa mengarahkan masyarakat pada pilihan yang lebih aman dan bertanggung jawab,” pungkas Fathi.
Melalui kunjungan kerja ini, Fathi berharap aspirasi masyarakat dapat terserap dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat kecil. (*)