Istri Muda dan Anak Fuad Amin

Diusir Hakim Keluar dari Ruang Sidang

Diusir Hakim Keluar dari Ruang Sidang
Jakarta (HR)- Di tengah mendengarkan keterangan 4 saksi yang merupakan pegawai PT Media Karya Sentosa, ketua majelis hakim Mukhlis meminta istri muda dan anak bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin untuk keluar dari ruang sidang. Keduanya tampak langsung meninggalkan ruangan.
 
Awalnya jaksa penuntut umum Pulung Rinandoro mengajukan permintaan kepada hakim lantaran ada istri muda Fuad Amin, Siti Masnuri dan anaknya, Makmun Ibnu Fuad. Hakim Mukhlis bertanya kepada pengunjung apakah ada yang pernah diperiksa penyidik terkait kasus yang menjerat Fuad.
 
"Di sini apakah ada yang pernah diperiksa penyidik, diambil BAP oleh penyidik dan bersaksi?" tanya hakim Mukhlis meneruskan permintaan jaksa Pulung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/5).
 
Tampak istri muda Fuad, Siti Masnuri yang mengenakan jilbab coklat berdiri dan meninggalkan ruangan. Anak Fuad, Makmun Ibnu Fuad yang juga merupakan Bupati Bangkalan itu juga turut berdiri dan meninggalkan ruangan.
Padahal sejak awal sidang keduanya telah berada di ruangan dan mengikuti sidang. Mereka berdua telah diambil kesaksian oleh penyidik dan nantinya akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
 
Dalam ketentuan, orang yang telah diperiksa sebagai saksi tidak boleh berada di dalam ruang sidang ketika saksi lainnya diperiksa di hadapan majelis hakim. ?Dalam kasus Fuad, baik istri muda maupun anak Fuad Amin telah diperiksa oleh KPK tetapi belum dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.(dtn/ivi)