Sosialisasikan Perda KTR, Pemko Pekanbaru Tinjau Lokasi Pemasangan Iklan Rokok

Riaumandiri.co - Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan akan adanya penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ini sebagai implemetasi Perda yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
"Kita sudah lakukan sosialisasi kepada warga agar tidak lagi merokok sembarangan," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Jumat (22/11).
Dirinya sudah menyampaikan agar meninjau lokasi pemasangan iklan rokok. Peninjauan ini melibatkan Satpol PP Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Bapenda Kota Pekanbaru.
Mereka nantinya mempertimbangkan lokasi yang dilarang iklan rokok. Ia mengaku belum tahu banyak soal rencana titik larangan iklan rokok. "Karena ini menyangkut pendapatan daerah juga," ujarnya.
Dirinya masih mempertimbangkan larangan pemasangan iklan rokok itu. Ia menilai lebih efektif menata lokasi pemasangan iklan rokok agar tidak sembarangan. "Jangan sampai dekat sekolah, rumah ibadah, kantor pemerintah atau dekat layanan kesehatan," terangnya.
Adanya iklan rokok bukan serta merta mengajak untuk merokok. Tapi di setiap iklan merokok ada peringatan bahwa merokok menyebabkan gangguan kesehatan. "Jadi sudah peringatkan dengan kondisi yang ada," jelasnya.
Berita Lainnya
- PCR Rp7 Miliar Milik Kota Pekanbaru Segera Beroperasi
- Kabut Asap Landa Pekanbaru, Wali Kota Firdaus Keluarkan Instruksi untuk Tiga OPD
- Warga Eks Gafatar Diserahkan ke Kabupaten/kota
- Lagi, Warga Pekanbaru Terduga Anggota ISIS
- Jarak Pandang 550 Meter, Batik Air Kembali Mutar-mutar di Langit Riau Sebelum Landing
- Rektor UIR Anggap Kerja Himadata di Rambah Hilir Bagai Bedah Rumah