Legislator Minta Sistem Zonasi dalam PPDB Dikaji Ulang

Legislator Minta Sistem Zonasi dalam PPDB Dikaji Ulang

RIAUMANDIRI.CO - Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengkaji ulang secara serius sistem Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya jalur zonasi, dengan kemungkinan untuk dihapus.

"Komisi X DPR RI meminta agar sistem zonasi benar-benar dikaji, kalau perlu dihapus," ujar Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad dalam pertemuan dengan pemangku kepentingan bidang pendidikan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/11/2024).

Habib Syarief menilai sistem zonasi dalam PPDB lebih banyak membawa kerugian daripada manfaat. "Kekurangannya yang pertama, aparat pendidikan yang terlibat tidak siap. Kedua, potensi kecurangan tidak dapat dihindari, dan itu sudah menjadi rahasia umum. Ketiga, langkah-langkah ceroboh menyebabkan banyak anak pintar masuk sekolah yang kurang bermutu. Bahkan, anak-anak miskin yang pintar sering tertolak hanya karena sistem zonasi ini," ungkapnya.

Habib menyampaikan tiga opsi terkait keberlanjutan sistem PPDB berbasis zonasi: pertama, sistem zonasi tetap ada seperti saat ini, meski ada kekurangan; Kedua, sonasi disempurnakan dengan beberapa perubahan; Ketiga, zonasi dihapus sepenuhnya.

Ia juga menambahkan, jika zonasi dihapus, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali apakah akan menggunakan sistem lama, seperti Ujian Nasional (UN), sebagai alat seleksi.

Selain sistem PPDB, Habib Syarief menyoroti implementasi Kurikulum Merdeka. Ia meminta pemerintah menjelaskan alat ukur keberhasilan kurikulum ini kepada masyarakat.

"Banyak guru yang merasa keberatan. Dari 100 guru, paling hanya lima yang mendukung Kurikulum Merdeka. Sisanya mengeluh karena gaji kecil, beban administratif tinggi, dan masalah lain. Pemerintah harus mendengarkan keluhan ini," ujar legislator dari Fraksi PKB itu.

Habib juga menekankan pentingnya keadilan dalam rencana kenaikan gaji guru. "Kami di Komisi X DPR meminta pemerintah memastikan tidak ada diskriminasi dalam penerapan kenaikan gaji guru. Saat ini, kenaikan hanya berfokus pada ASN, sementara guru swasta dan honorer masih terabaikan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang mengkaji besaran kenaikan gaji guru, termasuk usulan agar gaji minimum guru menjadi Rp2 juta. Namun, ia mencatat masih ada perbedaan pandangan antara Presiden dan Menteri Pendidikan terkait implementasi kebijakan tersebut.

"Kami berharap pemerintah memberikan tambahan gaji Rp2 juta untuk semua guru, baik ASN maupun swasta. Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, yang telah berjasa besar bagi kita semua," pungkas Habib Syarief. (*)