Korban Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Pelecehan Seksual Diringkus Polres Dumai

Korban Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Pelecehan Seksual Diringkus Polres Dumai

Riaumandiri.co  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap dua anak perempuan berusia 9 dan 7 tahun di Kecamatan Dumai Barat. Pelaku berinisial Y (44), warga Tanjung Penyembal, kini telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada 18 November 2024. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bertindak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

"Kami berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat setelah laporan diterima. Pelaku ditangkap di kediamannya saat sedang beristirahat," ujar AKP Primadona, Rabu (20/11).


Dalam penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menjerat tersangka, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, serta keterangan korban yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pekerja Sosial (Peksos) Kota Dumai.

"Pelaku diduga sengaja memanfaatkan situasi untuk mendekati korban. Saat ini, kami juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku," jelasnya.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari kepolisian. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.

AKP Primadona turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. "Kami meminta kepada para orang tua untuk lebih berhati-hati. Jangan biarkan anak-anak bermain sendiri tanpa pengawasan, terutama di lingkungan yang kurang aman," tambahnya memungkasi.