Kemendagri Perintahkan Daerah Cairkan Dana Pilkada

Kemendagri Perintahkan Daerah Cairkan Dana Pilkada
Jakarta (HR)- Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pemerintah daerah mencairkan anggaran pemilihan kepala daerah agar Komisi Pemilihan Umum Daerah bisa segera bekerja. Kementerian memberi tenggat waktu hingga 3 Juni 
 
"Kami akan kirim radiogram hari ini juga ke bupati, wali kota, dan gubernur yang daerahnya menggelar pilkada agar segera mencairkan anggaran dalam waktu secepatnya dan sesingkatnya," kata Direktur Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, usai rapat koordinasi dengan KPU, Kamis, 28 Mei 2015.
 
Tenggat itu diberikan karena KPU Daerah mulai melaksanakan tahapan pilkada selanjutnya, yaitu penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU Pusat. Segala kegiatan ini membutuhkan dana.
 
Bila dana tak kunjung turun, Reydonnyzar mengatakan, Kementerian meminta pemerintah daerah menandatangani surat komitmen pencairan dana pilkada. "Kalau tidak bisa sebelum tanggal 3 Juni, kami minta mereka buat surat komitmen mintanya kapan," kata dia.
 
Dari 269 daerah terdiri dari 9 provinsi dan 260 kabupaten dan kota peserta pilkada serentak, Kementerian mencatat 267 daerah yang sudah meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD ini merupakan dasar agar pemerintah daerah menghibahkan dana APBD untuk penyelenggaran pilkada.(ant/ivi)