RDP dengan Dewan Pers, KIP dan KPI, Komisi I DPR Soroti Judi Online dan Pilkada
RIAUMANDIRI.CO - Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga penting terkait informasi dan penyiaran, yaitu Dewan Pers, Komisi Informasi Publik (KIP), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Rapat ini membahas isu-isu strategis, termasuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pengawasan media, hingga tantangan yang dihadapi terkait konten negatif di media sosial dan maraknya judi online.
“Terima kasih atas penjelasan yang disampaikan, baik oleh Ketua KPI Pusat, Ketua Dewan Pers, maupun Ketua Komisi Informasi. Kami menerima informasi terkait Pilkada 2024 dengan lengkap. Tentu kita berharap penyiaran publik tidak hanya berkualitas saat Pilkada, tetapi juga secara keseluruhan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan.
Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Aher, menegaskan peran penting media dalam membangun semangat persatuan bangsa. Ia mengingatkan bahwa konten negatif yang memicu perpecahan, disintegrasi bangsa, hingga ideologi terlarang harus segera dihentikan.
“Informasi yang disampaikan, baik melalui media penyiaran publik maupun media sosial, harus mempersatukan bangsa, membangun semangat bersama, dan menciptakan masa depan gemilang. Oleh karena itu, konten yang bertentangan dengan tujuan tersebut harus diawasi dan dihentikan agar tidak terus berkembang,” jelas Aher.
Aher menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap konten yang memuat unsur SARA, ajakan disintegrasi bangsa, radikalisme, hingga terorisme, yang jelas bertentangan dengan Pancasila. Ia juga meminta perhatian lebih pada isu-isu yang dianggap sepele tetapi berdampak besar, seperti penyebaran narkoba melalui media digital.
“Hal-hal seperti perdagangan dan penggunaan narkoba yang kini melibatkan media digital perlu mendapat perhatian serius. Ini sangat membahayakan masa depan bangsa,” katanya.
Menyoroti maraknya judi online, Aher mengungkapkan kekhawatirannya atas keterlibatan anak muda. Ia menyebutkan bahwa iklan dan ajakan untuk berjudi online telah menyusup ke berbagai konten yang kerap diakses generasi muda.
“Sebanyak 200 ribu anak usia 15-25 tahun sudah terlibat dalam judi online. Ada anak yang baru berusia 12 hingga 15 tahun menghabiskan Rp2 miliar untuk judi online, bahkan mengancam keselamatan orang tuanya demi mendapatkan uang. Ini sangat membahayakan,” tegasnya.
Aher menyerukan pengawasan ketat, penegakan hukum, dan penghentian operasional situs-situs judi online untuk melindungi generasi muda dari dampak buruknya.
“Sejak awal, kita harus menyelesaikan ini dengan baik, melalui pengawasan, penindakan hukum, hingga penutupan situs-situs judi online. Dengan demikian, ancaman bagi masa depan bangsa dapat diminimalkan,” pungkasnya. (*)