Soal Netralitas di Pilkada, Komisi II DPR Usulkan Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2025
RIAUMANDIRI.CO - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan rencana komisi yang dipimpinnya untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Rifqi menjelaskan bahwa usulan revisi ini bertujuan untuk memastikan netralitas ASN, khususnya dalam pelaksanaan pilkada. Karena banyak informasi yang menunjukkan adanya isu netralitas di kalangan ASN, baik penjabat kepala daerah maupun ASN pada umumnya.
“Dalam konteks fungsi legislasi, Komisi II DPR RI akan mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Prolegnas 2025,” kata Rifqi saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Ia menyoroti adanya kontradiksi yang dihadapi ASN. Secara normatif, ASN diwajibkan bersikap netral, tetapi karier mereka kerap kali bergantung pada situasi politik, terutama hasil pilkada di daerah masing-masing. “Hal ini sudah menjadi rahasia umum,” tegasnya.
Oleh karena itu, Rifqi menilai bahwa pemerintah dan DPR perlu merumuskan ulang posisi dan peran ASN untuk menjaga netralitas mereka.
“Untuk menjaga netralitas, mendukung sistem merit, dan memastikan ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, kita perlu merumuskan kembali bagaimana penentuan posisi ASN, terutama mereka yang menduduki jabatan strategis,” jelas Rifqi.
Ia juga menyarankan agar ASN yang menduduki jabatan strategis lebih dikelola oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, rotasi, promosi, dan demosi ASN tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, tetapi berada di bawah kendali pusat.
“Harapannya, ASN yang menduduki jabatan strategis dapat lebih terfokus sebagai ASN pusat, sehingga pengelolaan karier mereka lebih terintegrasi dan tidak rentan dipengaruhi kepentingan politik daerah,” tutup Rifqi. (*)