Uji Materiil UU Minerba di MK, DPR Sampaikan Empat Poin
RIAUMANDIRI.CO - DPR RI menyampaikan keterangannya atas Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD Tahun 1945, di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Digelar secara daring, Tim Kuasa DPR yang diwakili oleh M. Nasir Djamil memaparkan 4 (empat) poin. Di mana, ia menegaskan kedudukan DPR secara umum soal pemberian prioritas pengelolaan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
"Dengan ini DPR RI menyampaikan keterangan terhadap permohonan pengujian materil UU 3/2020 terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024," tutur Nasir saat membacakan keterangan.
Berikut poin-poin pandangan umum yang disampaikan. Pertama, mineral dan batubara merupakan salah satu kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penggunaan mineral dan batubara yang ada di wilayah hukum NKRI melalui pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya mineral dan/atau energi batubara.
Kedua, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya belum bisa menjawab permasalahan serta kondisi aktual dalam pelaksanaan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk permasalahan lintas sektoral antara sektor pertambangan dan sektor nonpertambangan.
Berdasarkan hal tersebut, maka dilakukan penyempurnaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pengusahaan Pertambangan mineral dan batubara bagi pelaku usaha di bidang mineral dan batubara.
Ketiga, penyempurnaan UU Nomor 4 Tahun 2009 memiliki materi muatan baru yang ditambahkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, diantaranya adalah kewenangan pengelolaan mineral dan batubara, penguatan peran BUMN, dan kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara.
Keempat, negara sebagai pihak yang diberikan mandat oleh konstitusi untuk melakukan tata kelola terhadap sumber daya alam Indonesia, sebisa mungkin harus mengelola pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dan memiliki tanggung jawab untuk memberikan nilai tambah dalam upaya untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
"Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima. Apabila, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandas politisi PKS ini.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan kebijakan pemberian prioritas pengelolaan WIUPK ke ormas keagamaan—yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berpotensi menimbulkan polemik, seorang advokat sekaligus dosen, Rega Felix, mengajukan pengajuan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tajun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Minerba.
Maka dari itu, secara detail, ia mengajukan uji materiil terhadap Pasal I angka 4 yang memuat perubahan Pasal 6 ayat (1) huruf j dan Pasal I angka 26 yang memuat perubahan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba terhadap UUD 1945 ke MK. (*)