Terlpaor Seorang Politis, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan

Terlpaor Seorang Politis, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan

Terlapor Seorang Politisi

-Reskrim Polresta Pekanbaru Selidiki Dugaan Penipuan

PEKANBARU (HR)-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru tengah melakukan penyelidikan dugaan perkara penipuan atau perbuatan curang, Minggu (17/11).


Terlapor dalam dugaan perkara ini ialah seorang pria inisial AA alias Asri dan kawan-kawan, sedangkan pelapor inisial VL alias Vincent. Dugaan perkara ini diterima oleh kepolisian tertanggal 30 Oktober 2024.

Dugaan perkara ini teregistrasi Laporan Polisi Nomor: LP/B/1019/X/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau. Dalam laporan ini, pelapor mengaku mengalami kerugian senilai Rp187.500.000,'.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan perkara ini. "Ada," jawab Kompol Bery saat ditanyakan terkait kebenaran laporan tersebut beberapa waktu lalu.

Terlapor AA alias Asri merupakan seorang politisi, dia dilaporkan atas perkara dugaan penipuan atau perbuatan curang yang objeknya berada di Jalan Delima Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Binawidya.

Uraian singkat laporan, bermula pelapor pada April 2022 mengetahui bahwa ruko miliknya telah disewakan oleh terlapor dan kawan-kawan kepada orang lain tanpa hak dari pelapor sebagai pemilik sah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM).

Terhadap terlapor, jelas Kompol Bery, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah melakukan pemanggilan dan telah memintai keterangan, begitu juga terhadap pelapor. "Pelapor dan terlapor sudah diperiksa," singkat.

Dalam dugaan perkara ini, penyidik menjerat terlapor AA alias Asri dan kawan-kawan dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dan atau 263 KUHPidana.

Terlapor AA alias Asri berhasil dihubungi, Selasa (12/11), namun dirinya tidak memberikan komentar atas pertanyaan yang diajukan kepadanya melalui panggilan handphone.