Polres Dumai Bongkar Peredaran Pupuk Ilegal

Polres Dumai Bongkar Peredaran Pupuk Ilegal

Riaumandiri.co - Polres Dumai berhasil membongkar kasus dugaan peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berlabel di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai pada Kamis (14/11).

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Dumai dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya petani.

Hal ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona yang mewakili Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton. AKP Primadona mengungkapkan kronologi penangkapan hingga identitas pelaku yang terlibat.


"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengolahan pupuk tanpa izin. Setelah menerima laporan, kami langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi," ungkap AKP Primadona, Minggu (17/11).

Saat petugas tiba di tempat kejadian, mereka mendapati tiga orang pekerja sedang melakukan proses pencampuran pupuk dari berbagai merek. Pupuk tersebut kemudian dikemas ulang dalam karung bermerek Super Hatansa Mas (SHM).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapati bahwa pupuk yang diolah tidak memiliki legalitas dari pihak berwenang. Aktivitas ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah HB (38), warga Jalan Pinang Merah Kota Dumai, dan M (42), warga Jalan Pendidikan Kabupaten Siak. Kedua pelaku diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengolahan dan distribusi pupuk ilegal tersebut.

"Dalam penggerebekan, kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah mobil pick-up, timbangan digital, mesin jahit, dokumen pembelian bahan pupuk, serta dokumen penjualan pupuk bermerek SHM," papar AKP Primadona.

Barang bukti dan kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Primadona menegaskan bahwa kegiatan ini melanggar Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan para petani dan mencemari sistem pertanian yang berkelanjutan.

"Peredaran pupuk ilegal ini sangat merugikan. Pupuk yang tidak terdaftar dapat membahayakan hasil pertanian, mengancam produktivitas petani, serta menciptakan ketidakadilan di pasar," tegasnya.

Dalam pernyataannya, AKP Primadona menekankan bahwa Polres Dumai akan terus berkomitmen memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo, yang salah satunya berfokus pada keberlanjutan sektor pertanian.

"Kami ingin menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama para petani, serta menjaga ketertiban hukum. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk mendukung pembangunan sektor pertanian berkelanjutan sesuai program pemerintah," tutup AKP Primadona.